Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Koperasi Syariah Bisa Mengelola Dana Zakat, Infak, Dan Sedekah. (Foto: Kementerian Koperasi Dan UKM)
Dream – Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) kini berpeluang menjalankan fungsi pengelolaan zakat, infak/shodaqoh (ZIS). Koperasi syariah bisa memanfaatkan dana ZIS untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Yuana Sutyowati, mengatakan koperasi bisa memberikan dana zakat kepada para mustahik yang potensial berusaha. Sedangkan dana infak/shodaqoh bisa digunakan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak.
“ Dana yang terhimpun dari wakaf uang dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya, sehingga dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan,” kata Yuana dalam acara “ FGD Kebijakan Pengelolaan Maal oleh KSPPS/USPPS Koperasi di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan dana wakaf, koperasi wajib menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih.
Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kerja sama bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik.
“ Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi,” kata dia.
Tantangan Koperasi Syariah
Yuana mengatakan ada tiga tantangan yang dihadapi koperasi syariah untuk mengelola dana ziswaf. Pertama, koperasi syariah ini masih berbasis komunitas keagamaan konvensional ketika melakukan kegiatan sosial.
Kedua, potensi dana ziswaf cukup besar, tetapi sebagian besar koperasi syariah masih mengumpulkan mengelola dananya secara tradisional. Unit maal di koperasi syariah harus bisa lebih kreatif dan inovatif dalam pengumpulan dana ziswaf, misalnya jemput bola dan promosi.
“ Ketiga, era teknologi informasi yang begitu maju mestinya dapat dimanfaatkan untuk mereformasi cara pengumpulan ZIS dan wakaf secara lebih modern,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
