6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menganjurkan penyedia aplikasi taksi online seperti Grab dan Uber membentuk badan usaha. Sehingga hal tersebut dapat menjadi dasar legalitas usaha transportasi berbasis internet itu.
" Semua kendaraan umum harus badan hukum Indonesia. Apakah badan usaha swasta, BUMN, atau koperasi," kata Rudiantara di Jakarta, kemarin.
Meski bersifat anjuran, dua penyedia aplikasi tersebut nyatanya telah memilih bentuk badan usaha yang akan digunakan. Dua layanan itu sepakat memilih koperasi sebagai badan usahanya.
" Mereka menyampaikan akan memproses koperasi yang nantinya akan mewadahi para individu pemilik mobil dalam bisnis itu," ujar Rudiantara.
Rudriantara mengatakan anjuran itu sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan taksi berbasis aplikasi. Sebab, kata dia, akar permasalahan yang sebenarnya bukan pemblokiran.
" Akar permasalahannya itu bukan masalah memblokir atau tidak memblokir. Akar masalahnya adalah mencari stuktur bisnis tranportasi ini," ujar dia.
Lebih lanjut, posisi Kominfo dalam masalah ini ialah sebagai pengawas badan penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing di Indonesia. Sebab, ada empat aspek penting bagi konsumen di Indonesia yang harus dipastikan.
" Persoalan costumer service (layanan konsumen), consumer protection data (perlindungan konsumen), dan yang terakhir soal pajak," kata dia.
Penguatan peran penyedia layanan kendaraan beraplikasi ini dalam membayar pajak, menurut dia, sangat penting. Sebab, diketahui dalam transaksi iklan perusahaan digital baik nasional maupun internasional di Indonesia mencapai angka 800 juta dolar Amerika, setara Rp10,5 triliun.
" Untuk itu perlu badan usaha tetap sesuai BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Masa iya layanan OTT (Over The Top) nasional bayar pajak, asing enggak?" ucap dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
