Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Dream - Pemerintah didesak untuk memasukan pembayaran zakat sebagai pengurang pembayar pajak penghasilan. Usulan itu mengemuka dalam muzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Muzakarah ini memang secara khusus membahas insentif pengurangan pajak bagi wajb pajak yang membayar zakat yang belum berlaku secara efektif.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, muzakarah yang dihelat awal bulan ini menghasilkan beberapa butir rekomendasi. Keenam rekomendasi tersebut dimaksudkan agar insentif bagi wajib pajak pembayar zakat dapat efektif berlaku.
" Mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR RI yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Muzakarah ini juga meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki daftar lembaga penerima zakat terkait pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak. Beberapa lembaga itu adalah BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat yang telah mengantongi izin dari Kemenag.
" Mengusulkan kepada Menteri Agama, Ketua BAZNAS, dan Menteri Keuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak," bunyi rekomendasi tersebut.(Sah)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
