Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Daftar 63 Penyedia Jasa Fintech yang Kantongi Izin OJK

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 27 Juli 2018 14:30
Daftar 63 Penyedia Jasa Fintech yang Kantongi Izin OJK
Tapi, jumlahnya kalah jauh dari yang ilegal.

Dream – Mulai sekarang pastikan Sahabat Dream hanya menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (Financial technology-fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otorita berwenang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dari sekitar ratusan jasa teknologi keuangan yang beroperasi di Indonesia, ternyata  baru 63 Fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, namun masih beroperasi.

“ Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 27 Juli 2018.

Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.

Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin. 

“ Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.

Berikut daftar 63 pengelola fintech yang telah mengantongi izin. 

Fintech berizin.

  

Beri Komentar