Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah (sayslive.com)
Dream - Hukum pidana syariah bagi sejumlah orang dinilai kejam dan tidak manusiawi. Namun bagi Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, hukum syariah itu adalah jalan keluar untuk mengurangi tingkat kriminalitas di negaranya. Dan itulah sebabnya, sejak 1 Mei 2014 pemerintah Brunei memberlakukan hukum pidana yang didasarkan pada hukum Islam atau syariah.
" Menurut teori dan penilaian manusia, hukum berdasarkan syariah itu kejam dan tidak adil. Tapi Allah sendiri mengatakan bahwa sesungguhnya itulah hukuman yang paling adil," ungkap Sang Sultan seperti dilansir Aljazeera.com.
Negara yang penduduknya mayoritas beretnis melayu muslim itu akan menerapkan hukum pidana syariah secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, hukuman masih berupa denda, penjara atau denda dan penjara.
Tahap kedua rencananya diberlakukan pada akhir tahun ini dengan hukuman cambuk atau pemotongan anggota tubuh seperti tangan atau kaki. Setelah itu tahap ketiga baru diterapkan pada 2015. Pada tahap ini aturan syariah sudah diterapkan secara menyeluruh, di mana untuk kasus-kasus tertentu hukuman mati bisa diterapkan.
Seperti diprediksi sebelumnya, penerapan hukum syariah di Brunei Darussalam mendapat kecaman dari penggiat hak asasi manusia. Human Rights Watch mengecam keras kebijakan itu dengan menyebutnya ini sebagai langkah mundur ke abad pertengahan. Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia bahkan mengatakan kebijakan Brunei melanggar aturan internasional.
Menurut mereka, hukuman mati dengan cara dirajam bagi pemerkosa, pezinah, pelaku sodomi, penghina ayat Alquran dan pembunuhan termasuk dalam kategori penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Namun pejabat tinggai Brunei Darussalam menegaskan bahwa proses hukum pidana syariah bakal dilakukan secara ketat dan sebisa mungkin menghindari adanya hukuman yang dirasa 'kejam dan tidak manusiawi' itu. Di Malaysia dan Indonesia khususnya Aceh, juga menerapkan hukum pidana syariah meski tidak seketat versi yang diterapkan Brunei Darussalam.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan