Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Judi Sabung Ayam Berakhir Cambuk Tiga Kali

Reporter : Idho Rahaldi
Jumat, 6 November 2015 19:19
Judi Sabung Ayam Berakhir Cambuk Tiga Kali
Seorang terpidana yang menerima hukuman cambuk berprofesi sebagai PNS di Lembaga Pemasyarakatan.

Dream - Terbukti bersalah melakukan judi sabung ayam, tiga terpidana di Aceh harus menerima hukuman menjalani cambukan. Mereka terbukti melanggar Qanun (hukum syariah Aceh) Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Ketiiga terpidana cambuk tersebut yakni Mukhtaruddin (47 tahun) yang berprofesi penjual ayam potong, Mirza Ahmadi (28 tahun) pegawai negeri sipil Lembaga Permasyarakatan, dan Munawar seorang pegawai swasta.

Dikutip dari klikkabar.com Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Amriyata mengatakan ''Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam, terutama maisir atau perjudian,” ujarnya pada Kamis 5 November 2015.

Eeksekusi cambuk tersebut berlangsung usai shalat jumat di halaman Masjid Tgk Di Anjong, Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Ketiga terpidana harus menerima cambukan sebanyak tiga kali.

Amriyata menjelaskan, ketiga terpidana ditangkap polisi pada 2 Agustus 2015 lalu saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja. Banda Aceh.

Mereka ditangkap polisi lalu diserahkan kepada penyidik Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh akhirnya memvonis ketiganya bersalah

“ Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan masyarakat. Yang menjadi eksekutornya berasal dari WH,” pungkas Amriyata

(Sumber : klikkabar.com)

Beri Komentar