Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Kota Depok (Foto: Merdeka.com)
Dream - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tidak ada pemberlakuan jam malam di Kota Depok.
Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kota Depok yakni kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
" Perlu diluruskan kebijakan yang diterapkan bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," kata Dadang Wiahana menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya jam malam di Depok, Kamis 3 September 2020, dikutip dari Liputan6.com.
Dadang menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus 2020, dimana aktivitas sosial masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ia mengatakan, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu, bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pembatasan aktivitas sosial yang dimaksud seperti kumpul di kafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan atau aktivitas lainnya yang berpotensi terjadi perkumpulan banyak orang.
Menurut Dadang, warga yang pulang bekerja malam tak ada larangan karena itu tidak termasuk. Pihaknya selama tiga hari ini, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020, terus melakukan sosialisasi.
" PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif COVID-19 yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.
Dadang menambahkan, dalam menjalankan kebijakan ini Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga COVID-19 (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.
" Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun, semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan ini pun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya