Depok Bukan Berlakukan Jam Malam, Tapi...
Dream - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tidak ada pemberlakuan jam malam di Kota Depok.
Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kota Depok yakni kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
"Perlu diluruskan kebijakan yang diterapkan bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," kata Dadang Wiahana menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya jam malam di Depok, Kamis 3 September 2020, dikutip dari Liputan6.com.
Dadang menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus 2020, dimana aktivitas sosial masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ia mengatakan, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu, bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pembatasan aktivitas sosial yang dimaksud seperti kumpul di kafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan atau aktivitas lainnya yang berpotensi terjadi perkumpulan banyak orang.
Menurut Dadang, warga yang pulang bekerja malam tak ada larangan karena itu tidak termasuk. Pihaknya selama tiga hari ini, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020, terus melakukan sosialisasi.
"PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat, sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif COVID-19 yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.
Kampung Siaga
Dadang menambahkan, dalam menjalankan kebijakan ini Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga COVID-19 (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.
"Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun, semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan ini pun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
(Sumber: Liputan6.com)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Depok Bangun Tugu Selamat Datang Rp1,7 Miliar, Begini Penampakannya
Tugu Selamat Datang berbentuk segitiga itu berada di Jalan Margonda Raya, tepatnya ruas jalan dari Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu Kota Depok Soal Beredar Foto Amplop ‘Serangan Fajar’ Jelang Pemilu 2024
Penjelasan Bawaslu Kota Depok Soal Beredar Foto Amplop ‘Serangan Fajar’ Jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPasutri di Depok Luka-Luka Usai Terkena Petasan di Malam Tahun Baru
Sebuah pasangan harus menanggung rasa sakit karena terkena dampak ledakan petasan saat merayakan pergantian tahun baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik
Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Siskaeee akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Ledakan Dahsyat di Gudang Peluru Bekasi, Api Membumbung Tinggi
Terlihat juga dari video lain, sejumlah warga panik dan mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Baca SelengkapnyaDetik-detik Cak Imin Ditarik-tarik Pendukung sampai Sarungnya Hampir Melorot
Bahkan, sejumlah warga yang berkerumun terlihat terkejut sambil berteriak saat Cak Imin hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul
Sahabat Dream masih ingat dengan iklan ini? Di masa kejayaannya, iklan permen ini selalu tayang di TV lho.
Baca Selengkapnya