Kasus Persidangan Lanjutan Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah bersikap profesional dalam menangani kasus mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Mereka mengaku tidak pernah melakukan diskriminasi.
" Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus, bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya, yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata jaksa dalam persidangan, Selasa 30 Maret 2021.
Jaksa menegaskan, dalam proses dakwaan kepada Habib Rizieq telah memerhatikan obyektifitas, kecermatan, dan kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik. Perkara Habib Rizieq telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil.
" Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subyek bukan sebagai obyek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan hukum acara Pidana yang berlaku," papar jaksa.
Oleh karena itulah jaksa meminta diberi kesempatan membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan dalam persidangan.
Menurut Jaksa, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang semua itu harus dikontruksikan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu dalam mencari dan mengungkap kebenaran materil.
" Namun tetap dilakukan dengan cara baik, profesional dan beretika," ujar jaksa.
Setelah pernyataannya tersebut, jaksa mengharapkan Habib Rizieq tak mengulangi sikap arogan berteriak-teriak, memaki, menghujat dan melontarkan kalimat buruk kepada pihak lain. Baik pada jaksa penuntut hukum ataupun pada majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, dan tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.
" Dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada kami seolah-olah telah memfitnah terhadap diri terdakwa dalam proses penengakkan hukum seperti ini. Mari kita sudahi, hadiri duduk seperti itu sesuai firman Allah dan Alquran," ujar dia.
Sumber: merdeka.com
Dream - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021. Agenda hari ini, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ekspesi terdakwa mengenai kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, dan Megamendung.
Jaksa menyatakan, eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq pada hari Jumat 26 Maret lalu tidak bisa diterima karena dianggap tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP.
" Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi habib Rizieq.
Teguh mengatakan, berdasarkan Syarat-syarat eksepsi yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHAP pasal 156 ayat 1, eksepsi hanya bisa dibacakan terhadap dakwaan atau wewenang pengadilan.
Eksepsi, kata jaksa, tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan dibacakan di sidang. Artinya, ditujukan pada eksepsi formil berkaitan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan.
" Eksepsi terdakwa hanya bersifat argumen dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadist Rasulullah yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," kata Teguh.
Jaksa juga menyinggung soal garis keturunan Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diketahui, para simpatisan Rizieq merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan penegak hukum terhadap Habib Rizieq karena dianggap tidak menghormati keturunan Nabi Muhammad SAW.
Jaksa pun mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun pada keturunannya. Dalam hadis Rasulullah tersebut, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Muhammad akan tetap menghukum anaknya jika anaknya mencuri.
" Dari kutipan ayat-ayat tersebut, JPU terketuk hati meminjam kutipan Rasul juga, yakni saat Rasulullah mengumpulkan sahabatnya dan bersabda 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia/ terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang yang lengah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan hukum. Demi Allah jika Fatimah mencuri aku potong tangannya'. Dari sabda tersebut, JPU memaknai, siapapun yang bersalah, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun anak atau keturunan Rasulullah," ujarnya.
Pada Jumat 26 Maret lalu, Habib Rizieq telah membacakan eksepsinya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
Pada sidang Jumat lalu, diketahui merupakan kali pertama Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruangan sidang. Meskipun Rizieq dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di ruangan sidang, namun PN Jaktim juga menyiarkan sidang hari ini melalui youtube resmi 'PN Jakarta Timur'. Sidang pun dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
PN Jaktim hari ini juga akan menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
Sumber: merdeka.com
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
Tak Boleh Dipakai Setiap Hari! Begini Cara Tepat Gunakan Clay Mask