Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (http://studentry.sg/)
Dream - Penerapan hukuman mati kerap menjadi sorotan banyak orang. Sebagian menilai hukuman itu tak perlu diterapkan karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi sebagian berpandangan hukuman ini perlu diterapkan untuk menghukum pelaku kejahatan berat.
Masalah ini juga dibahas pada Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Komisi Bahtsul Masail Diniyah membahas masalah hukuman mati yang dikaitkan dengan HAM itu.
Komisi yang diketuai oleh Kiai Haji Afifuddin Muhajir ini merumuskan, hukuman mati merupakan sanksi untuk kejahatan pembunuhan dan kejahatan berat lainnya.
Mengapa Islam menerapkan hukuman mati? Dalam keputusan yang disahkan pada 5 Agustus, dijelaskan bahwa hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti pembunuhan.
Sanksi berupa hukuman mati dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif menimbulkan efek jera. Peserta muktamar berpandangan hukuman mati bisa memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.
Mencegah orang lain berbuat kejahatan berat. Dan juga bisa melindungi orang banyak dari sebuah tindak kejahatan.
Atas dasar pandangan itu, maka peserta dinyatakan bahwa hukuman mati tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Tapi sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang.
Pandangan tersebut didasarkan pada argumen Alquran, Sunah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur. (Ism, Sumber: nu.or.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya