Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggodok rencana pemberlakuan sertifikasi Mubaligh. Nantinya para penceramah akan terklasifikasi menjadi internasional, nasional, kabupaten hingga kecamatan.
Sertifikasi itu merupakan standar untuk mengukur penguasaan ilmu para dai. Masyarakat bisa menggunakan sertifikasi ini untuk mengetahui tingkatan kemampuan dari seorang penceramah.
Ketua Bidang Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan standarisasi ini mirip jenjang pendidikan seperti S1, S2, dan S3. Dengan begitu, tingkat keilmuan dapat diukur.
" Ini komitmen kita tentang pentingnya kualitas dai mendorong mutu dai lebih baik," ujar Cholil, Jumat 13 Juli 2018.
Cholil berharap nantinya para dai dapat mengikuti tahapan sertifikasi. Terutama mereka yang biasa mengisi ceramah di stasiun televisi.
" Insya Allah yang mengisi di TV dia yang bersertifikat. Kalau tidak bersertifikat (terus) ada masalah, jangan tanya ke kita. Kalau bersertifikat kita akan tanggung jawab," ucap dia.
Selain tingkatan para dai, Cholil juga berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut membuat regulasi untuk mengatur mubaligh bersertifikat yang boleh berceramah di televisi. " Saya berharap KPI buat regulasiya itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Cholil menjelaskan masyarakat boleh mengundang mubaligh kategori mana saja apabila diperlukan untuk ceramah di wilayahnya. Misal, jika ada acara nasional pengisinya hanya memiliki sertifikasi kabupaten/kota, hal tersebut diperbolehkan.
" Sertifikasi ini hanya sebagai rekomendasi. Kalau masyarakat mau mengundang siapa, ya silakan, enggak jadi masalah," kata dia.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya