Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan, memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan aman, efektif, dan manjur. Sebagai jaminan, pemerintah siap menanggung seluruh biaya perawatan jika ada efek akibat vaksinasi tersebut
" Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain," ujar Hindra.
Hindra mengingatkan vaksin bukan produk biologis sehingga potensi timbul reaksi ikutan pada tubuh setelah vaksinasi selalu ada. Beberapa reaksi ikutan tersebut seperti nyeri dan bengkak di titik penyuntikan.
Jika terdapat gejala ikutan pasca imunisasi, Hindra mengatakan pasien akan mendapatkan perawatan dan pengobatan. Selama masa perawatan, Komnas KIPI ajan menjalankan investigasi terkait kausalitas KIPI.
Selain itu, lanjut Hindra, seluruh biaya perawatan untuk pasien KIPI ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017," kata dia.
Hindra mengatakan untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI. Di antaranya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan nara hubung yang dapat dikontak apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
Selanjutnya, Fasyankes tempat pasien mendapatn suntikan akan melaporkan ke Puskesmas dan rumah sakit, kemudian dilanjutkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Untuk kasus KIPI serius, dinas kesehatan kabupaten atau kota akan melakukan konfirmasi kebenaran ke puskesmas atau Fasyankes pelapor.
" Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota dan puskesmas atau fasyankes, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen," ucap Hindra.
Jika diperlukan uji sampel vaksin, dinas kesehatan provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen.
Sumber: Merdeka.com/Supriatin
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya