Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Dream - Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), AH setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyeangan polisi dalam aksi demonstrasi 4 November lalu.
Polisi sampai saat ini masih menahan empat orang kader HMI lainnya yang meminta adanya penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 November 2016 menjelaskan keputusan membebaskan AH karena adanya jaminan dari pihak yang mau bertanggung jawab. Selain itu, polisi memiliki sejumlah pertimbangan subjektif.
" Alasannya itu karena alasan subjektif dari penyidik sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, tentunya persyaratan-persyaratan yang disyaratkan di Pasal 1 terkait dengan penahanan memang tidak perlu," ucap dia.
" Namun ada jaminan dari beberapa pihak dengan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya," kata Awi.
Meski tidak ditahan, AH masih tetap berstatus tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya Awi memastikan, penyelidikan terhadap kelima tersangka itu masih tetap berlanjut.
Apabila terbukti, pelaku terancam Pasal 214 Jo 212 tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama tujuh tahun.
© Dream
Dream - Sementara itu, upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap empat kader lainnya dilakukan lewat satu tim kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Alasannya, penetapan tersangka terhadap kelima kadernya itu tidak berdasar.
Polisi dianggap hanya mempunyai bukti berupa rekaman video.
" Kalau HMI diotak atik, bahaya. Sejarah sudah membuktikan setelah HMI turun tahun 1965. Jangan sampai nanti berkembang jadi masif," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Dia pun mengaku tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif kepada penyidik terhadap pemeriksaan kliennya itu.
" Saya tekankan, mesti kooperatif, nurut secara hukum karena ini proses hukum yang harus dijalankan," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang