Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Polisi Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar di Gedung DPR

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 19 Oktober 2018 10:38
Polisi Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar di Gedung DPR
Rekonstruksi menghadirkan dua orang yang diduga pelaku penembakan.

Dream - Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR. Rekonstruksi direncanakan berlangsung di Lapangan Tembak, Senayan.

Diketahui, Lapangan Tembak berada di samping komplek Gedung MPR/DPR/DPD. Tempat tersebut biasa digunakan para penghobi tembak menembak untuk berlatih, termasuk dua orang yang diduga pelaku.

" (Rekonstruksi) di Lapangan Tembak ya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Siagian saat dikonfirmasi, Jumat 19 Oktober 2018.

Jerry mengatakan dalam rekonstruksi itu, dua pelaku yakni IAW dan RMY akan dihadirkan. Ini agar polisi mendapat gambaran secara jelas proses kejadian pada peristiwa saat itu.

Dalam kasus ini, ada enam lubang bekas peluru nyasar. Lubang tersebut ditemukan di lantai 13, 16 kemudian selang sehari ditemukan di lantai 10, 20, 9 dan 6.

Ketika menyisir lokasi, polisi baru menemukan 5 proyektil peluru. Sementara satu peluru di lantai 20 belum ditemukan.

1 dari 4 halaman

Peluru di Ruang Anggota Fraksi PAN & Demokrat dari Penembakan Senin

Dream - Polisi memastikan peluru yang ditemukan di ruang kerja anggota Fraksi PAN dan Demokrat pada Rabu 17 Oktober 2018 merupakan sisa penembakan pada Senin lalu. Dua pelor itu merupakan sisa proyektil yang belum ditemukan.

" Itu merupakan sisa dari empat peluru yang ditembakkan kemarin. Jadi dari hasil olah TKP kemarin baru ditemukan dua peluru dan hari ini ditemukan lagi dua peluru," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan laboratorium forensik, peluru yang terlepas dari senjata api berjumlah empat butir. Tapi, polisi baru menemukan dua peluru di ruang kerja nomor 1313 dan 1601 pada Senin, 15 Oktober 2018.

Temuan dua peluru hari ini telah diuji balistik di laboratorium forensik. " Jadi langkah Polri tetap selesai melaksanakan olah TKP kemudian peluru yang diambil nanti dibawa ke labfor, jadi supaya identik antara senjata yang digunakan dengan peluru yang ditemukan di TKP," kata dia.

2 dari 4 halaman

Semua pihak diminta tetap tenang

Dedi meminta semua pihak tenang dan mempecayakan kepolisian untuk menangani kasus tersebut. " Itu sisa kemarin. Jadi tolong tetap tenang. Ini artinya Polda Metro mampu mengendalikan keamanan di Jakarta," ucap dedi.

Sementara itu, Kepala Bidang Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, bekas tembakan di ruangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat di DPR merupakan sisa peluru ditembakan dua tersangka IAW dan RMY.

" (Ini kejadian Senin kemarin?) Iya sama," kata Ulung.

Dia mengatakan, bekas tembakan baru diketahui hari ini. " Iya, karena kemarin libur. Baru ketahuan sekarang," ujar Ulung.

Sumber: Liputan6.com/ Raden Tri Mutia Hatta

3 dari 4 halaman

Dua PNS Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Peluru Nyasar di DPR

Dream - Polisi menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka kasus peluru nyasar yang masuk ke ruang kerja anggota DPR pada Senin, 15 Agustus 2018. Keduanya dianggap melakukan kelalaian.

" Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, di kantornya, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Menurut Nico, IAW dan RMY merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat insiden itu, mereka sedang berlatih di lapangan tembak Perbakin di kawasan Senayan, Jakarta.

" IAW dan RMY mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," ucap dia.

Saat latihan, mereka menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum. Selain itu, senjata api yang mereka pakai menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.

4 dari 4 halaman

Terancam masa hukuman 20 tahun penjara

Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya, menjelaskan, setelah diuji balistik, proketil peluru yang ditemukan di ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, di lantai 16 dan ruang anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Heri Purnama, cocok dengan senjata yang digunakan tersangka.

" Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," ujar Ulung.

Akibat perbuatannya, IAW dan RMY terancam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam masa hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Beri Komentar