Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq Shihab
Dream - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini (Selasa, 17 November 2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Anies diminta memberikan keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan berupa munculnya kerumunan pada acara yang digelar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
" Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa 17 November 2020.
Surat pemanggilan Anies bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020. Pemeriksaan terhadap Anies dijadwalkan berlangsung di ruang Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan tindakan Anies berpotensi pidana namun perlu diklarifikasi dulu. Sementara dugaan peraturan yang dilanggar adalah Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
" Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo, dalam konferensi pers pada Senin kemarin.
Pasal 93 UU Karantina Kesehatan memuat ketentuan pidana bagi phak yang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Anies sendiri memberikan pernyataan terkait gelaran yang diselenggarakan Rizieq. Dia menyatakan tidak tinggal diam karena berpotensi menciptakan kerumunan. Anies mengaku telah mengirimkan surat ke Wali Kota Jakarta Pusat agar memberikan peringatan pada kegiatan yang digelar Rizieq.
" Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata dia.
Anies menyayangkan surat tersebut tidak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara pada Sabtu malam tersebut tetap digelar sehingga menimbulkan kerumunan.
Anies pun langsung bertindak dengan menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq. Ini karena Rizieq dinilai sudah melanggar protokol kesehatan.
" Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu," ucap Anies.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya