Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto:Shutterstcok.com)
Dream - Dalam waktu dua hari, polisi menilang ratusan pengendara motor yang merokok sambil berkendara di jalanan.
Penindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terkait Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Salah satu larangan dalam aturan itu pengguna motor tidak diperkenankan merokok sambil berkendara. Penindakan dilakukan sejak 1 April-2 April 2019.
" Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dikutip dari Liputan6.com.
Nasir mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar yakni denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan. Aturan itu merujuk pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tentang pelanggaran lalu lintas.
" Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ucap dia. (ism)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengedara sepeda motor yang ketahuan merokok saat berkendara. Penindakatan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019, tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan itu sudah resmi diterapkan pada 11 Maret 2019.
" Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir, Senin 1 April 2019.
Ia menjelaskan, dalam Permen nomor 12 tahun 2019 ini mencakup turunan aturan Pasal 283 pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Menurutnya, para pengemudi diwajibkan menjaga konsetrasinya sesuai dengna Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
" Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya