Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Dream - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Shihab kembali menyandang status tersangka.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan.
"Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu 23 Desember 2020, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Shihab pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Tersangka Tunggal
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.
Sumber: merdeka.com
Beredar Somasi ke Pesantren Rizieq di Megamendung, Harus Kosong 7 Hari Kerja
Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.
Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.
" Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.
Ultimatum 7 Hari Kerja, Harus Dikosongkan
PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
" Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.
PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.
" Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.
Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.
Sumber: Pojoksatu
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap 10 Tafsir Mimpi Cicak yang Akan Mengejutkan Anda
Terungkap 10 Tafsir Mimpi Cicak yang Akan Mengejutkan Anda
Baca SelengkapnyaKekayaan Habib Rizieq Shihab yang Nikahi Keponakan Mendiang Istri dan Usianya Terpaut 27 Tahun
Habib Rizieq menikah dengan seorang perempuan bernama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus pada Sabtu, 23 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSule Sempat Halangi Karier Rizky Febian dan Sempat Tak Tegur Sapa Selama Setahun
Sule sempat halangi karir Rizky Febian hingga membuat anaknya ngambek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
65 Kata Menyambut Ramadhan Terbaru yang Penuh Makna, Cocok untuk Status Media Sosial
Kumpulan kata menyambut Ramadhan terbaru bukan hanya sekedar ungkapan, tetapi juga sebuah doa dan harapan yang terucap dari relung hati.
Baca Selengkapnya140 Kata Mutiara Dzikir Qolbu yang Sejukkan Hati dan Perkuat Iman
Kata mutiara dzikir qolbu dapat menumbuhkan kekuatan iman ketika menghadapi segala persoalan.
Baca SelengkapnyaMengungkap 6 Arti Mimpi Dikejar Kambing Ngamuk, Menandakan Masalah yang Akan Dihadapi
Mimpi ini dapat menggambarkan rasa takut, kegelisahan, atau perasaan terancam yang mungkin dialami seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Teka Teki Tagline Makanan
Sahabat Dream tebak-tebakan lagi yuk. Kira-kira kalian pada tahu gak jenis makanan apa dari tagline iklan ini? Berapa banyak yang kalian bisa tebak?
Baca SelengkapnyaMegawati Soal Seragam Ibu-Ibu Majelis Taklim: Untuk Apa?
Megawati Soal Seragam Ibu-Ibu Majelis Taklim: Untuk Apa?
Baca SelengkapnyaRayyanza Sakit Dituding Gegara Ikut Syuting Sahur, Raffi Ahmad: 'Kalau Tidur gak Bangun, ya gak Syuting'
Raffi meminta untuk bikin berita yang tidak baik. Ia menjelaskan penyebab Cipung sakit.
Baca SelengkapnyaHeboh Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri hingga Tewas, Begini Nasibnya Sekarang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasusnya.
Baca SelengkapnyaDRESS IT! Inspirasi Outfit Warna Khaki
Sahabat Dream bisa banget nih cobain outfit warna Khaki atau coklat muda bernuansa krem dan hijau yang satu ini.
Baca Selengkapnya