Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin Bebas (Merdeka.com)
Dream - Terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin, bebas dari hukuman. Dia sempat menjalani cuti jelang bebas selama dua bulan.
Kepala Badan Pemasyarakatan Bandung, Budiana, mengatakan Nazarudin cuti jelang bebas pada 14 Juni 2020. Selama masa cuti tahanan, dia menjalani wajib lapor sebanyak sembilan kali.
" Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di manapun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya (PK) mengetahui secara pasti," kaa Budiana, dikutip dari Merdeka.com.
Selama menjalani masa bimbingan, Budiana menyatakan Nazaruddin selalu berperilaku baik. Menurut dia, Nazaruddin bebas sesuai jadwal.
" Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," kata dia.
Masa hukuman Nazaruddin seharusnya berakhir pada 2025. Tetapi karena berbagai remisi yang didapat, maka dia bisa bebas tahun ini.
" Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin dinyatakan bersalah menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris. Suap tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kasasi, MA memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, Nazaruddin dikenakan denda sebesar Rp300 juta.
Hukuman Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek dengan nilai mencapai Rp40,37 miliar.
Sumber: Merdeka.com/Fikri Faqih.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya