Demo HTI (merdeka.com)
Dream - Pemerintah resmi mencabut izin keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sejak Perppu Ormas itu berlaku, HTI dinyatakan dibubarkan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, ormas yang sudah dinyatakan dibubarkan tidak bisa mengajukan izin kegiatan.
Jika kukuh menggelar kegiatan, kata Argo, polisi siap membubarkan.
" Kan tidak ada izin dan polisi tidak mengeluarkan izin dan dibubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Polisi terlibat dalam sosialisasi berlakunya Perppu itu. Hal itu dijalankan lewat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
" Perppu itu dari Kemenkumham. Kita sampaikan ke masyarakat melalui Babinkamtibmas, melalui kegiatan di tempat ibadah kita sampaikan ke masyarakat. Itu langkah preventif," kata Argo.
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya


Saat Orang Tua Stres, Anak Justru Semakin Lama Berada di Depan Layar

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri