Basuki Tjahaja Purnama
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Sidang dilangsungkan hari ini, Selasa 12 Desember 2016, di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun Ahok telah tiba di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Gajah Mada sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di pengadilan, massa yang sudah memadati area Pengadilan langsung meneriaki Ahok dengan yel-yel 'Tangkap Ahok'.
" Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga," teriak massa di lokasi.
Dari pantauan Dream, massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) terus memadati loksi sidang. Aparat gabungan dari TNI-Polri terus melakukan penjagaan secara ketat.
Meski sejumlah massa terus bertambah, tapi jalan Gajah Mada yang berada di depan pengadilan belum mengalami kemacetan. Saat ini, ruang sidang sudah tidak bisa di masuki oleh penonton sidang yang hanya berkapasitas 80 orang.
" Perhatian bagi pengunjung sidang. Kami ingatkan untuk tertib, pengunjung sidang hanya terbatas untuk 80 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Dwiyono di lokasi.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri