Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra membeberkan kejanggalan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.