Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Penganugerahan itu digelar berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia Nomor 96 TK Tahun 2022 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada ahli waris.