Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menguji publik rancangan peraturan mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ ini nantinya akan mengumpulkan zakat. Salah satunya topik pembahasan adalah pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan kewenangan UPZ ini nantinya mengumpulkan zakat dari pendapatan PNS.
“Yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS sesuai dengan Undang-Undang hanya Baznas,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Bambang menjelaskan, dalam regulasi itu nantinya akan diatur mengenai teknis pemotongan zakat profesi dari gaji PNS di kementerian atau lembaga. Bagi individu yang enggan membayarkan zakatnya kepada Baznas, lanjut dia, dapat mengajukan surat ketidakbersediaan kepada atasannya.
Jika peraturan sudah disahkan, UPZ kementerian atau lembaga yang akan mengelola zakatnya secara pribadi. UPZ diberi alokasi penyaluran zakat maksimal 70 persen.
"30 persen sisanya untuk pengelolaan," kata dia.
Bambang membantah jika keberadaan UPZ ini merupakan usaha untuk memotong kewenangan lembaga amil zakat (LAZ).
Selain mekanisme pemotongan, dia mengatakan Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di setiap lembaga. Di tingkatan lain, lembaga ini juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ. Misalnya, Masjid Istiqlal yang memiliki UPZ tersendiri. UPZ ini juga telah digunakan Baznas sebagai UPZ Baznas Pusat.
“Untuk tingkat provinsi, kota, atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka,” kata dia.
Bambang melanjutkan aturan ini juga berupaya untuk menghindari penyimpangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di masyarakat selain berupaya untuk menata teknis pengumpulan zakat.
Dia mencontohkan pendistribusian zakat yang keliru, yaitu pembangunan masjid. UPZ resmi ini akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Audit Syariah Kementerian Agama.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?