OJK Menutup Tiga Usaha Investasi Ilegal.
Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup usaha investasi ilegal. Kali ini ada tiga perusahaan investasi bodong yang dicabut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan penutupan usaha investasi ilegal ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penangangan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
“ Menjelang Lebaran, masyarakat ini terhindar dari investasi yang bisa merugikan,” kata Tongam di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 21 Juni 2017.
Tongam mengatakan perusahaan yang ditutup usahanya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Tiga perusahaan ini dihentikan usahanya sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi sebelumnya telah mengundang ketiag perusahaan namun mereka tidak hadir dalam undangan tanpa alasan. Setelah diselidiki, Satgas Waspada Investasi menyatakan ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
“ Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017, telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investas ilegal yang berbagai sumber di masyarakat,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
