Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Belakangan Ini, Isu Larangan Operasional Angkutan Online Di Jawa Barat Menjadi Sorotan Publik.
Dream – Belakangan ini, kabar larangan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat terhadap operasi angkutan online menyedot perhatian publik. Dalam Surat Keputusan Bersama, Dishub Jabar melarang angkutan online beroperasi sampai aturan pemerintah pusat tentang angkutan ini terbit.
Dishub Jawa Barat membantah kabar tersebut.
Dikutip dari jabarprov.go.id, Kamis 12 Oktober 2017, pemerintah daerah (Pemda) Jabar menegaskan tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi online di daeaha Jabar. Alasannya, pihak Pemda Jabar tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara.
Sosialisasi terhadap Angkutan Sewa Khusus/taksi online ini dilakukan dengan alasan, yaitu operasional Angkutan Sewa Khusus/taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah pasca dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M. Abduh Hamzah menjelaskan domain tentang pengaturan angkutan online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan online dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, di antaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
" Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya," kata dia.
Menurut Abduh, ada tiga poin usulan di surat itu. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.
Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.
Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/taksi online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya