6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Batas waktu pendaftaran ulang nomor kartu prabayar telepon seluler akan berakhir besok (28 Februari 2018). Terhitung besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memulai perhitungan mundur secara bertahap.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli dalam keterangan tertulisnya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Ramli menjelaskan, pada 28 Februari proses hitung mundur pemblokiran nomor SIM Ponsel akan dilaksanakan secara bertahap. Mulai besok, pemilik kartu yang tak juga meregistrasi ulang kartunya dalam rentang 30 hari, akan diblokir layanan SMS dan panggilan keluar.
Andaikan dalam waktu 15 hari setelah diblokir pemilik kartu tak kunjung registrasi, tahap selanjutnya adalah pemblokiran SMS dan panggilan masuk.
" Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Ramli dikutip dari laman Kemkominfo.go.id.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Pasal 15 ayat 1 disebutkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Ramli menegaskan registrasi ulang kartu prabayar diperlukan untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. “ Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
