Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Besok, Biaya Pembuatan SIM, STNK, Dan BPKB Naik.
Dream - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 mengenai kenaikan biaya pembuatan STNK, SIM dan BPKB yang menggantikan PP nomor 50 tahun 2010 .
Penerbitan kebijakan yang mulai berlaku besok, Jumat, 6 Januari 2017, itu dianggap tak melibatkan aspirasi masyarakat dan naskah akademik.
" PP ini cacat secara administrasi. Tidak mengedepankan keterlibatan masyarakat dan tidak ada naskah akademiknya," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut Fitra, kenaikan harga materai dan kertas untuk pembuat STNK, SIM, dan BPKP baru tidak beralasan. Sebab, dalam catatan Fitra, kenaikan harga kertas dan material pembuatan surat kelengkapan kepemilikan kendaraan berkendara tersebut tidak meningkat tajam.
Permasalaham lain yang dianggap vital oleh Fitra, yaitu kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak.
" Pemerintah punya sense of crisis nggak sih? Kok, naiknya bebarengan?" ucap dia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menambahkan, kenaikan tarif pembuatan STNK, SIM, dan BPKB baru harusnya sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepolisian. INDEF menilai pembuatan dokumen resmi kendaraan dan pengendara ini masih menyisakan kerugian bagi masyarakat.
" Masyarakat masih dirugikan dalam ketepatan waktu, biaya-biaya yang tidak diperlukan dan data perekaman identitas yang tidak baik," ucap Huda.
Dia menjelaskan, pembatalan PP nomor 60 tahun 2016 harus segera diambil. Dalam data yang dia ambil dari Tranparency International Indonesia (TII) 2015, probabilitas suap di kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan intitusi atau lembaga lainnya. Dengan dasar penilaian insiden, terjadi sebanyak 48 kejadian suap dalam 12 bulan terakhir. (Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya