Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Dream – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menguji publik rancangan peraturan mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ ini nantinya akan mengumpulkan zakat. Salah satunya topik pembahasan adalah pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan kewenangan UPZ ini nantinya mengumpulkan zakat dari pendapatan PNS.
“ Yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan gaji PNS sesuai dengan Undang-Undang hanya Baznas,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Bambang menjelaskan, dalam regulasi itu nantinya akan diatur mengenai teknis pemotongan zakat profesi dari gaji PNS di kementerian atau lembaga. Bagi individu yang enggan membayarkan zakatnya kepada Baznas, lanjut dia, dapat mengajukan surat ketidakbersediaan kepada atasannya.
Jika peraturan sudah disahkan, UPZ kementerian atau lembaga yang akan mengelola zakatnya secara pribadi. UPZ diberi alokasi penyaluran zakat maksimal 70 persen.
" 30 persen sisanya untuk pengelolaan," kata dia.
Bambang membantah jika keberadaan UPZ ini merupakan usaha untuk memotong kewenangan lembaga amil zakat (LAZ).
Selain mekanisme pemotongan, dia mengatakan Baznas juga akan membantu pengaturan pembentukan UPZ di setiap lembaga. Di tingkatan lain, lembaga ini juga mempersilakan masjid untuk memiliki UPZ. Misalnya, Masjid Istiqlal yang memiliki UPZ tersendiri. UPZ ini juga telah digunakan Baznas sebagai UPZ Baznas Pusat.
“ Untuk tingkat provinsi, kota, atau kabupaten dapat menggunakan masjid agung mereka,” kata dia.
Bambang melanjutkan aturan ini juga berupaya untuk menghindari penyimpangan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat di masyarakat selain berupaya untuk menata teknis pengumpulan zakat.
Dia mencontohkan pendistribusian zakat yang keliru, yaitu pembangunan masjid. UPZ resmi ini akan membantu audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Audit Syariah Kementerian Agama.(Sah)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
