Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi Pengajuan Kredit. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan baru berupa penawaran pelunasan kredit. Otoritas juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ajakan untuk tidak membayarkan utang kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Slamet Edi Purnomo, mengatakan penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
" Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat," kata Edi dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 21 Juni 2016.
Dia mengatakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.
" Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," kata dia.
Edi meminta masyarakat yang masih memiliki utang kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk tetap melunasinya. Plus, OJK juga meminta pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kerugian yang besar terhadap industri jasa keuangan.
" Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi industri jasa keuangan dan masyarakat," kata dia.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?