Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Merevisi Aturan Taksi Online.
Dream – Keberadaan taksi online yang semakin menjamur, sempat menyedot perhatian publik. Selain menurunkan pendapatan taksi konvensional, taksi online semakin disorot sejak ada larangan transportasi berbasis online untuk beroperasi.
Larangan tersebut terdapat dalam Surat UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani pada 9 November 2015. Kebijakan itu dibuat ketika Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin oleh Budi Karya Sumadi, merilis aturan terbaru tentang transportasi online. Dalam aturan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pengoperasian transportasi online diperbolehkan.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 20 Februari 2017, ada 10 pokok materi yang krusial dalam revisi Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 yang meliputi angkutan sewa, ukuran cc kendaraan, tarif, kebijakan STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, akses dashboar, dan saksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan ada ketimpangan tarif taksi pada saat jam sibuk dan jam lengang. Dikatakan bahwa tarif naik ketika jam sibuk dan ada diskon ketika jam lengang.
“ Ini yang perlu kami atur supaya harganya sama dalam semua waktu,” kata Pudji di Jakarta.
Dia mengatakan jumlah taksi online juga akan diatur. Pudji tidak memungkiri keberadaan taksi online ini memangkas pendapatan taksi konvensional.
Dalam aturan ini, pemerintah juga mengizinkan mobil murah digunakan untuk taksi online. Dalam aturan tersebut, ukuran mesin mobil diturunkan dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.
Namun, pengoperasian taksi online ini masih terbentur pada masalah balik nama STNK. Pudji mengatakan ada taksi online yang belum sepakat STNK harus mengatasnamakan badan hukum. Dia mengatakan balik nama STNK dari peroperangan ke badan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamtan penumpang kalau terjadi pelanggaran atau keselamatan.
Di lain pihak, hak pemilik kendaraan akan beralih ke badan hukum jika sudah terjadi balik nama STNK.
“ Satu itu, STNK yang belum. Yang lain sudah oke,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya