Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk menjalani karantina 5x24 jam. Kebijakan ini ditempuh guna Untuk mencegah imported case atau penularan kasus Covid-19 dari luar negeri.
Selain itu, Pemerintah juga memperketat upaya pencegahan dengan screening di setiap jalur masuk. Khususnya pada bandara dan pelabuhan.
" Upaya cegah tangkal yang paling awal yang harus kita lakukan, di mana dalam hal ini pintu masuk tersebut adalah bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara," ujar Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Made Yosi Purbadi dalam diskusi disiarkan BNPB Indonesia.
Yosi menjelaskan nantinya para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5x24 jam. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia, mereka sudah harus memiliki hasil RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal. Sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam pada sebelum jam keberangkatan.
Setelah itu, mereka harus menjalani RT PCR ulang di Indonesia. Kemudian pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina di tempat yang sudah ditetapkan.
WNI yang masuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Biaya karantina sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kategori tersebut akan dikarantina di 20 hotel yang sudah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas Covid-19. Biaya karantina dan tes PCR di hotel tersebut akan dibayar secara mandiri.
" Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dilakukan karantina lima hari. Hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan," kata Yosi
Reporter: Yuni Puspita Dewi
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya