Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Protes Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) mengenai kedatangan Presiden Sudan Omar Al Bashir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja sama Islam (KTT-LB OKI) dijawab oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia Armanatha Nasir.
Menurut Armanatha, kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengundang Sudan karena negara di Afrika itu merupakan anggota aktif OKI.
" Ini pertemuan OKI. Jadi semua negara anggota OKI kami undang," kata Armanatha, Senin, 7 Maret 2016.
" Pertama undangan itu datang dari Sekretaris Jenderal OKI. Kedua, undangan itu dari presiden kita (Jokowi) kepada kepala negara OKI karena ini pertemuan KTT," ucap dia.
Armanatha menegaskan undangan yang diberikan kepada Omar Al Bashir statusnya sama dengan undangan pada konferensi tinggi lainnya. Sebagai tuan rumah, Indonesia tidak bisa menyortir negara mana yang harus diundang dan mana yang tidak.
" Kami tidak bisa memilih-milih anggota OKI yang datang. Tidak seperti a la carte menu. Kita semua undang. Masalah hadir atau tidak itu urusan mereka," ucap dia.
Menurut Armanatha, permasalahan yang dihadapi kepala negara dengan ICC tersebut tidak berhubungan langsung dengan Indonesia. " Sehingga kami tidak memiliki kewajiban untuk dekat dengan ICC," ujar dia
Sebelumnya, Dubes AS untuk Indonesia mengaku prihatin dengan kedatangan Omar Al Bashir. Menurut Dubes AS, Bashir dituntut melakukan kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional.
" Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas," papar keterangan tertulis Dubes AS yang diterima Dream, Senin, 7 Maret 2016.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya