Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Tiga Daerah di Jatim yang Bebas dari Pasien Positif Corona

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 8 April 2020 18:01
Tiga Daerah di Jatim yang Bebas dari Pasien Positif Corona
Ada beberapa alasan daerah itu belum tercatat pasien positif corona, misalnya, tidak ada kontak langsung dengan dengan pasien positif.

Dream - Provinsi Jawa Timur memiliki tiga daerah berstatus zona hijau Covid-19. Tiga daerah tersebut dilaporkan hanya memiliki sejumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan belum ada yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona.

Tiga daerah yang masih steril itu adalah Kabupaten Sampang Madura yang memiliki 242 ODP, Kabupaten Sumenep Madura (110 ODP), dan Kota Pasuruan (47 ODP).

Ketua Gugus Tugas Rumpun Kuratif, Joni Wahyuhadi, mengatakan ada beberapa kemungkinan daerah tersebut masih belum terjangkit SARS-CoV-2. Salah satu kemungkinannya yaitu, virus corona tidak berasal dari daerah atau dalam negeri Indonesia.

" Jadi, ada beberapa kemungkinan, di antaranya penjagaannya yang bagus, sehingga tidak ada orang positif yang masuk daerah itu. Atau kalau ada yang positif diisolasi dengan baik. Jadi, intinya penyakit ini dari luar negeri," kata Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 8 April 2020, dikutip dari Liputan6.com.

1 dari 5 halaman

Diisolasi dengan Baik?

Joni mengatakan, kemungkinan kedua, yaitu, ketiga daerah tersebut melakukan penjagaan dengan baik. Sehingga, potensi untuk penyebaran virus corona di daerah tersebut bisa ditekan.

" Bisa jadi kalaupun ada yang punya gejala diisolasi dengan baik, sehingga tidak sampai ada yang postif," ucap dia.

Sedangkan zona kuning di Jawa Timur yaitu Kabupaten Bangkalan 3 PDP dan 379 ODP. Kabupaten Pasuruan 27 PDP dan 31 ODP. Kabupaten Mojokerto 34 PDP dan 194 ODP. Kota Mojokerto 6 PDP dan 177 ODP.

Dilanjut, ada Tuban PDP 9 dan ODP 422. Bojonegoro ada PDP 1 dan ODP 105. Pacitan ada 5 PDP dan 411 ODP. Ngawi ada 7 PDP dan 205 ODP, Kabupaten Probolinggo ada 10 PDP dan 265 ODP. Kota Probolinggo ada 2 PDP dan 175 ODP serta Kota Madiun ada 8 PDP dan 42 ODP.

Sumber: Liputan6.com/Dian Kurniawan

2 dari 5 halaman

Isolasi Mandiri Bukan Berarti Diasingkan

Dream - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan, orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat memahami konsep ini agar tidak terjadi salah pengertian penanganan wabah virus corona.

" Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” kata Yuri di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Yuri menyebut, isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.

Oleh sebab itu, pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.

3 dari 5 halaman

Ketegori

Perlu diketahui bahwa beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri. Pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.

Kedua, orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.

Ketiga, orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.

Kendati demikian, yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.

" Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri," kata Yuri.

4 dari 5 halaman

Pandemi Covid-19, PBNU Minta Umat Muslim Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah

Dream - Sampai saat ini kasus pandemi Covid-19 belum menunjukkan angka penurunan. Setiap hari di Indonesia, jumlah korban jiwa malah terus bertambah. Kondisi ini tentunysa sangat memprihatinkan.

Salah satu dampaknya adalah umat muslim tak bisa ke masjid untuk berjamaah karena bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 secara lebih masif. Padahal, tidak lama lagi bulan suci Ramadan datang.

Terkait hal ini pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pengurus NU, warga NU, dan masyarakat secara umum untuk tetap menyelenggarakan salat tarawih dan salat idhul fitri di rumah masing-masing.

Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H.

“ Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas, dikutip dari NU Online.

5 dari 5 halaman

Tetap Mempererat Silahturahmi

PBNU juga meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah wajib dan meningkatkan ibadah melalui ibadah sunnah, yaitu sedekah, tadarus Al-Qur’an, wirid, mujahadah, itikaf, mendoakan orang-orang terdahulu, dan jenis ibadah lainnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terutama pada bulan Ramadan selama darurat Covid-19.

Tak lupa, masyarakat muslim diingatkan untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antar sesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan Covid-19.

Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing). Mengutip Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami, LBM PBNU menyebutkan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri salat jamaah termasuk salat tarawih dan salat idhul fitri, yaitu hujan yang dapat membasahi pakaian, salju, cuaca dingin baik siang maupun malam, sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti salat Jumat dan salat jamaah, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Selengkapnya baca di NU Online

Beri Komentar