Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besa (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 mendatang. Langkah ini untuk menekan penambahan kasus positif virus corona.
Terdapat beberapa kegiatan yang dibolehkan dan dilarang selama pemberlakukan PSBB. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap harus disesuaikan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
" Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari Merdeka.com.
Anies menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatasan-pembatasan yang akan diberlakukan pada Jumat nanti.
Berikut rangkuman dari beberapa kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB berlangsung.
Kegiatan yang dilarang selama PSBB:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Membuka seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Kegiatan yang dibolehkan selama PSBB:
1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang
Dream - Di tengah imbauan untuk tak pulang kampung demi mencegah penularan virus corona ke daerah, gelombang pemudik justru mulai terlihat memasuki berbagai wilayah di Jawa Barat. Dilaporkan sudah ada sekitar 240 ribu warga dari daerah atau provinsi lain yang mudik ke wilayah yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil ini.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan imbauan untuk menahan pemudik terus dilakukan secara masif.
" Kabupaten dan kota termasuk kita juga terus melakukan sosialisasi untuk tidak mudik. Untuk diketahui, dari data sementara yang kita terima, hitungan kasar sudah ada 240 ribu pemudik. Sebagai perbandingan, puncak mudik tahun 2019 itu ada 3,8 juta pemudik yang masuk ke Jabar," kata Achmad, dilaporkan Merdeka.com, Rabu, 8 April 2020.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum bisa melakukan pelarangan bagi pemudik untuk memasuki wilayahnya. Sebab, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat masih terkendala beberapa hal teknis.
Salah satunya, data valid mengenai rapid test virus corona. Data ini masih belum maksimal.
Sebanyak 63.120 unit alat tes cepat sudah didistribusikan ke kabupaten kota. Tapi, data yang baru masuk baru berjumlah 21.646.
Hasil sementara, ditemukan warga yang terindikasi positif sebanyak 826 orang atau 3,8 persen. Data lanjutan masih diverifikasi.
Upaya pencegahan dan menekan pandemi belum bisa berjalan maksimal. Kebijakan membangun pusat karantina untuk warga yang datang dari wilayah lain, terutama yang masuk kategori episentrum masih belum siap.
" Tentunya hal ini jadi perhatian dan antisipasi bagi kita di provinsi dan kami berharap kabupaten dan kota juga sudah ada yang berinisiatif untuk membangun karantina ini khususnya bagi pendatang dan kami terus berkolaborasi dengan kabupaten dan kota," ucap dia.
" Kalau seandainya memang di kabupaten dan kota perlu karantina dan kebetulan tidak ada tempat, dan kebetulan ada asset provinsi di sana, itu bisa dibicarakan antara pemerintah kabupaten dan kota dengan provinsi," kata dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Aksara Bebey)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya