5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim kasus pembunuhan kopi bersianida mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jaksa menyatakan keterangan para ahli Jessica tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keterangan tersebut tidak didasarkan fakta, melainkan hanya argumen ahli.
Selain itu, jaksa menekankan hakim dapat mengabaikan keterangan ahli patologi forensik Beng Beng Ong dan ahli toksikologi Michael David Robertson karena keduanya memiliki rekam jejak yang cacat hukum.
" Dalam menilai keterangan, hakim harus memperhatikan sifat dan cara hidup kesusilaan ahli," ujar Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Ardito mengatakan, Beng Ong terbukti telah melakukan pelanggaran imigrasi saat hadir dalam persidangan. Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan visa terbatas untuk kepentingan komersil.
" Ahli patologi forensik Beng Beng Ong hadir ke Indonesia secara ilegal karena menggunakan visa kunjungan, yang seharusnya menggunakan visa terbatas atau vitas," ujar Ardito.
Sementara tentang Michael David Robertson, kata Ardito, sudah selayaknya hakim mengabaikan keterangan ahli toksikologi tersebut. Ini lantaran Michael terjerat kasus kriminal.
" Michael adalah buronan kepolisian San Diego, California, di mana surat penangkapan terhadap Michael masih berlaku dengan tuduhan menghalangi peradilan," kata Ardito.
" Apabila melihat secara objektif, kredibilitas ahli sudah cacat hukum sehingga keterangannya dapat dikesampingkan," ucap Ardito.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?