Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Mudik Untuk Selamatkan Masyarakat dari Penularan Covid-19

Larangan Mudik Untuk Selamatkan Masyarakat dari Penularan Covid-19 Mudik (Shutterstock.com)

Dream - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah ditetapkan Pemerintah dan mulai berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan larangan mudik ditetapkan berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Libur panjang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat yang berdampak pada terjadi lonjakan kasus Covid-19.

"Berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Wiku, dalam konferensi pers pada Kamis 8 April 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan untuk pengendalian Covid-19 selama Ramadan diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," kata Adita.

Berikan Pengecualian

Meski demikian, terdapat pengecualian dari larangan ini. Larangan tidak diberlakukan untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak, misalnya pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Perjalanan tersebut diharuskan memiliki syarat yaitu surat izin dari pimpinan instansi atau pekerjaan, surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan untuk keperluan mendesak dan berlaku hanya untuk satu orang dan sekali perjalanan pulang atau pergi.

Untuk mendukung operasi ini, Pemerintah melibatkan TNI-Polri dan seluruh petugas yang berwenang akan membuat pos screening untuk pengecekan surat perjalanan. Sehingga bagi masyarakat yang memaksa melakukan mudik akan segera dipulangkan ke daerah asal.

Laporan: Josephine Widya

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sering Mabuk Perjalanan? Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Mual

Sering Mabuk Perjalanan? Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Mual

Lakukan beberapa hal sederhana saat traveling atau berada di dalam mobil maupun pesawat untuk mengatasi mabuk perjalanan.

Baca Selengkapnya
10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial

10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial

Selain sebagai tradisi, mudik juga menjadi kesempatan untuk berkumpul dan menjalin silaturahmi dengan kerabat yang jarang bertemu.

Baca Selengkapnya
Puncak Mudik Lebaran H-3, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jual Tiket di Atas Tuslah

Puncak Mudik Lebaran H-3, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jual Tiket di Atas Tuslah

Budi menegaskan, pemerintah memiliki memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! THIS OR THAT

BUNGKUS! THIS OR THAT

Kalau Sahabat Dream berada di antara dua pilihan ini, kalian akan pilih tim yang mana?

Baca Selengkapnya