Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Mudik (Shutterstock.com)
Dream - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah ditetapkan Pemerintah dan mulai berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan larangan mudik ditetapkan berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Libur panjang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat yang berdampak pada terjadi lonjakan kasus Covid-19.
" Berdasarkan fakta yang ada, Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Wiku, dalam konferensi pers pada Kamis 8 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan untuk pengendalian Covid-19 selama Ramadan diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
" Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," kata Adita.
Meski demikian, terdapat pengecualian dari larangan ini. Larangan tidak diberlakukan untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak, misalnya pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Perjalanan tersebut diharuskan memiliki syarat yaitu surat izin dari pimpinan instansi atau pekerjaan, surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan untuk keperluan mendesak dan berlaku hanya untuk satu orang dan sekali perjalanan pulang atau pergi.
Untuk mendukung operasi ini, Pemerintah melibatkan TNI-Polri dan seluruh petugas yang berwenang akan membuat pos screening untuk pengecekan surat perjalanan. Sehingga bagi masyarakat yang memaksa melakukan mudik akan segera dipulangkan ke daerah asal.
Laporan: Josephine Widya
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan