Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi pada Polri yang menangkap grup produsen dan penyebar content hoax serta ujaran kebencian, Saracen.
" MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat saracen, yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Senin, 28 Agustus 2017.
Selain mengapresiasi, MUI berharap polisi dapat tiga tersangka Saracen dapat mengusut jaringan dan penyandang dananya.
" MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujarnya.
Zainut mengatakan perbuatan para tersangka penyebar hoax selain bertentangan dengan hukum positif juga tidak dibenarkan secara syariah. Sebab, kata dia, sesuai Fakta MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial disebutkan, setiap Muslim yang berinteraksi melalui media sosial dilarang membuat keburukan dan bergunjing.
" Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan membicarakan keburukan atau aib orang lain (ghibah), fitnah, adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan," ucap dia.
Dalam fatwa MUI juga mengharamkan aski perundungan, ujaran kebencian, dan menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
" MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," ujar dia.
" Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata dia menambahkan. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya