Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin measles rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meskipun mengandung unsur babi. Fatwa tersebut diambil karena kondisi darurat.
“ Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah),” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 21 Agustus 2018.
Ada tiga dasar yang digunakan oleh MUI dalam membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, karena ada kondisi dlarurat syar'iyyah (keterpaksaan). Ke dua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ke tiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Keputusan ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.
Namun, “ Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” imbuh Asrorun Ni’am.
Selain itu, MUI tetap meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi masyarakat. Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI meminta pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan imunisasi dan pengobatan. Pemerintah juga harus mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya