Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto Tersenyum Jelang Mengikuti Sidang Lanjutan Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang Beragendakan Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dakwaan Jaksa Penuntu Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menyerahkan sertifikat tanah miliknya di Kawasan Jatiwaringin, Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah yang sudah dibayar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) senilai Rp6.435.322.000.
Uang itu merupakan cicilan uang pengganti dari Setnov ke KPK untuk kasus e-KTP.
" KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran, disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ke Liputan6.com, Senin, 12 November 2018.
Febri mengatakan, uang itu didapat dari hasil penjualan tanah milik Setnov untuk proyek kereta cepat. Dia menyebut, tim jaksa eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah pada BPN Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran ganti rugi.
" Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," ucap dia.
Setnov sebelumnya telah mencatatkan uang cicilan ke KPK. Uang itu didapat dari penyitaan KPK atas uang mantan Ketua DPR Setya Novanto, sebesar Rp862 juta.
Selain itu, uang cicilan KPK sudah mencapai miliaran rupiah. Pertama Setnov telah mencicil uang sebesar Rp5 miliar, US$100 ribu setara Rp1,4 miliar, serta Rp1,1 miliar. Rencananya, Setnov berencana menjual rumah di Cipete, namun belum terealisasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor mewajibkan Setnov membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, setara Rp71 miliar untuk kurs tahun 2010. Setnov juga dikenai penjara selama 15 tahun.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya