Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Saat Peluncuran Kartu Nikah (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai dokumen resmi pernikahan. Kartu ini dicetak dengan ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) namun mencantumkan foto pasangan suami istri.
Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen, mengatakan Kartu Nikah sudah berlaku saat ini. Keberadaan kartu ini diharapkan akan mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke mana-mana.
Moehsen juga mengatakan pihaknya menargetkan ada 1 juta kartu nikah dikeluarkan hingga akhir 2018 dan 2 juta untuk 2019. Kartu ini, kata dia, diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah.
" Saya sudah bilang kita prioritaskan 2018 dulu, untuk 1 juta kartu nikah," kata Moehsen.
Menurut Moehsen, pasangan yang baru menikah nantinya mendapat kartu nikah sekaligus buku nikah. Buku nikah yang sudah ada dari dulu tidak dihilangkan karena berisi pengetahuan mengenai hukum menikah sebagai bentuk edukasi kepada pasangan suami istri.
" Buku nikah itu tetap diberikan, dia (buku nikah) sebagai bukti yang disimpan tidak perlu dibawa-bawa," ucap dia.
Selanjutnya, Moehsen mengakui memang ada rencana untuk menghilangkan buku nikah. Meski begitu, rencana tersebut masih dalam kajian.
" Boleh saja buku nikah tidak diterbitkan, tinggal kartu nikah saja. Tapi tahun ini belum, masih seperti itu (diberikan dua-duanya)," ujar dia.
Bagi masyarakat yang sudah menikah dan ingin memperoleh kartu nikah bisa melapor ke KUA untuk mendapatkannya. Tetapi, Moehsen masih memprioritaskan untuk pasangan baru.
" Jadi mereka-mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah," kata Moehsen.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya