5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Ucapan Bela Sungkawa Atas Kematian Angeline (www.dream.co.id)
Dream - Haposan Sihombang, kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Andamai, meyakini jika penyidik Polda Bali telah memiliki bukti kuat untuk menyeret Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet merupakan ibu angkat dari bocah yang meninggal di usia delapan tahun itu.
" Sejak awal Kapolda Bali sudah mengatakan kasus penelantaran anak jadi pintu masuk untuk mengungkap fakta kematian Angeline," kata Haposan saat dihubungi Dream, Rabu 24 Juni 2015.
Haposan melanjutkan, dari hasil keterangan teranyar kliennya, penyidik mendapati hal-hal yang berkesuaian dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Fakta itu dibenarkan oleh Agus dan bersesuaian dengan saksi-saksi serta bukti di lapangan. Berdasar petunjuk itu, saya yakin akan ada tersangka baru," ucap Haposan.
Hanya saja, kata dia, polisi kini tengah memperkuat bukti-bukti tersebut agar tak gugur dalam persidangan.
" Bukti itu sudah ada, tapi harus diperkuat untuk menghindari gugatan praperadilan," kata dia.
Sebabnya, dalam gugatan praperadilan sebagai tersangka, majelis hakim akan masuk pada materi bukti-bukti penetapan seseorang menjadi tersangka.
" Pembuktian praperadilan itu harus masuk pada materi bukti-bukti. Supaya tidak ada celah, maka kini tengah diperkuat oleh polisi (bukti-bukti tersebut)," papar Haposan.
Haposan meyakini jika Agus bukan pelaku pembunuhan Angeline. Menurutnya, Agus hanya saksi kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet.
" Sebelum keterangan dituangkan dalam BAP pada tanggal 17 Juni, saya sudah tahu Agus tidak melakukan pembunuhan," beber Haposan.
Haposan justru mempertanyakan apa kepentingan Agus melakukan pembunuhan.
" Apa mungkin seorang pembantu yang kurang dari satu bulan bekerja menghabisi nyawa anak majikannya?" tanyanya
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
