Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Para Korban First Travel Mengadu Ke Inspektoral Jenderal Kementerian Agama (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Jemaah umroh korban penipuan dan penggelapan dana First Travel terus melakukan berbagai upaya agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Kali ini, puluhan jemaah yang menjadi perwakilan mendatangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Selatan.
Mereka meminta kepada Itjen Kemenag selaku pengawas internal, mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 589 tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan izin First Travel.
" Kami minta Inspektorat bantu kami kalau PMA ini bermasalah, kalau memang bermasalah (aset yang disita negara) bisa dikembalikan," ujar pengacara jemaah, Rieski Rahmadiansyah, Senin, 28 Januari 2019.
Rieski juga mendesak Itjen Kemenag menelusuri orang yang bertanggung jawab menerbitkan PMA nomor 589 tahun 2017 itu.
" Yang namanya produk menteri kan ada yang namanya bottom up. Kekhawatiran kami jangan-jangan yang mengusulkan ini juga punya (biro) umroh. Jadi murni persaingan bisnis," ucap dia.
Dia mengatakan, penyebab jemaah tak bisa berangkat ke Tanah Suci selain tak ada biaya yakni munculnya PMA Nomor 589 tahun 2017 ini.
Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Thamrin memastikan PMA Nomor 589 tahun 2017 dibuat sesuai prosedur yang ada di kementeriannya.
" Maksudnya dikawal Biro Hukum, Dirjen PHU. Itu mengalami proses," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan, Itjen Kemenag juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi biro perjalanan haji. Instasinya hanya berwenang melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemenag.
" Jadi kita tidak boleh masuk wilayah, mengawasi orang, travel, biro perjalanan tidak masuk. Itu adalah domainnya yang lain," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya