Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dewan Pertimbangan MUI Menggelar Rapat Pleno Terkait Kasus Ahok (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi pasca aksi demonstrasi 4 November 2016. Rekomendasi bertajuk Tausyiah Kebangsaan itu muncul setelah melihat masyarakat yang goyah dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
" Ujaran kebencian yang ditampilkan telah menimbulkan sentimen. Untuk itu MUI ingin meredam kondisi tersebut," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, di Gedung MUI, lantai 4, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2016.
Rekomendasi yang keluar rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI tersebut berkesimpulan ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengandung unsur penistaan agama. Rekomendasi ini mendukung Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang telah keluar pada 11 Oktober 2016.
" Selain mendukung Pendapat Keagamaan MUI, kami minta pendapat keagamaan itu dijadikan rujukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok," kata dia.
Bagi dia, ucapan Ahok dinilai tak semestinya diperdebatkan lagi. Sebab, meskipun tiap ayat Alquran multitafsir, tiap orang perlu menghargai pendapat tafsir yang berbeda.
" Ini ada penistaan agama, kitab suci, dan ulama. Multi tafsir tak boleh disalahkan, apalagi oleh bukan orang seagama. Apalagi dengan kata peyoratif 'dibohongi'," ucap dia.
Berikut uraian lengkap enam butir Tausyiah Kebangsaan MUI yang disepakati 70 Ketua Umum Organisasi Masyarakat Islam dan 29 tokoh, ulama, serta cendekiawan Muslim,
1. Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang Penistaan Agama, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al- Qur'an dan Al- Hadits. Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat al- din wa siyasat al-dunya), serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu (" jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak itu nggak bisa bisa pilih saya, yak an. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..)” yang beredar luas di masyarakat. Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Kitab Suci Al- Qur'an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.
3. Memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar Aksi Damai 4 Nopember 2016 sebagai reaksi yang telah berlangsung aman dan damai yang dipimpin oleh para Ulama, Habaib, dan Para Tokoh Islam. Aksi Damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekpresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu Unjuk Rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai Aksi Damai tersebut.
4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.
5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.
6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa Indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.
© Dream
Dream - Selain masalah Ahok, Ketua Dewan Pertimbangan MUI juga mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang enggan bertemu dengan para demonstran. Menurut Din, presiden seharusnya tak menganggap sepele permasalahan itu.
Dia mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi yang tak mau menemui para pendemo. Ungkapan kekecewaan bahkan dilakukan dengan mengirim pesan bernada kritik kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
" Itu bukan kearifan dan kenegarawanan Presiden," kata dia.
Menurut Din, Aksi demonstrasi tersebut bukan hanya perkara tuntutan penanganan terhadap dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta semata, melainkan juga masalah kesenjangan ekonomi dan sosial yang terjadi ada umat Islam.
" Ahok ini kan masalah kecil saja. Ada masalah besar dalam bangsa ini, ada ketidakadilan, ada keterhimpitan ekonomi. Ini bukan persoalan kecil," ucap Din.
Untuk itu dia berpesan kepada Jokowi agar menumbuhkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
" Untuk Presiden, untuk aparat penegak hukum, jangan main-main dengan rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap dia.
Selain kepada Jokowi, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu berpesan kepada umat Muslim agar mengambil hikmah atas peristiwa yang terjadi. Dia mengingatkan agar umat Islam tidak menjadikan kasus penistaan agama sebagai pertentangan antaretnis atau antaragama.
" Saya minta umat Islam melihat ini sebagai persoalan tidak ada urusan dengan seseorang yang beragama lain. Begitu pula dengan etnik lain," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya