Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Liputan6.com)
Dream - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menutup layanan medis non-corona untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil menyusul adanya 51 tenaga medis yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan rapid test.
" Karena berisiko dan tidak memungkinkan lagi untuk rawat jalan, jadi saya akan koordinasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk menutup sementara layanan non Covid-19," ujar Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, dikutip dari Liputan6.com.
RSUD Kota Bogor sebelumnya meniadakan jam besuk. Langkah ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat ini, 51 tenaga medis tersebut menjalani isolasi di sebuah hotel di Kota Bogor. Mereka tengah menunggu hasil swab test untuk memastikan positif terpapar virus corona atau negatif.
" Karena baru kemarin mereka diambil sampel cairan atau dahak untuk dites swab," kata Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir.
Ilham mengatakan, para tenaga medis yang terpapar justru bukan orang yang menangani pasien langsung. Mereka rata-rata orang yang bertugas di farmasi, rawat jalan, dan cleaning service.
" Berarti kita menganggap semua pasien yang datang ke rumah sakit sebaiknya menganggap sebagai PDP (pasien dalam pengawasan) supaya berhati-hati," kata dia.
Ilham juga mengungkapkan 51 tenaga kesehatan itu akan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan mereka tertular covid atau tidak. Mereka juga dipastikan dalam kondisi baik-baik saja atau orang tanpa gejala (OTG).
" Kondisinya masih segar, sehat. Tapi kita masih awasi, di karantina supaya keluarganya tidak ikut tertular," kata dia.
RSUD Kota Bogor menjadi salah satu tempat rujukan perawatan dan isolasi pasien penderita Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Kota Bogor, rumah sakit milik pemerintah daerah itu sudah menangani sekitar 130 PDP dan positif corona.
Saat ini terdapat 41 pasien yang masih berada dalam pengawasan RSUD, lima di antaranya tercatat dua bayi, tiga balita dan 36 pasien dewasa.
" Dari jumlah itu 7 pasien masih menunggu hasil swab. Namun dari 41 orang, hanya 1 pasien masih di ruang ICU dengan bantuan ventilator. Karena pasien itu punya penyakit diabetes, hipertensi," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Achmad Sudarno
Dream - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kotamadya Bogor mulai berlaku hari ini, Rabu, 15 April 2020. Semua masyarakat diminta untuk memenuhi ketentuan dalam kebijakan PSBB tersebut jika tak ingin terkena sanksi.
Salah satu sanksi terberat buat pelanggar PSBB Bogor adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
" Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, dikutip dari Liputan6.com.
Kota Bogor merupakan salah satu daerah penyangga DKI Jakarta. Banyak warga daerah ini yang setiap hari pergi ke Jakarta di pagi hari, sedangkan sore harinya pulang ke Kota Bogor.
Alma mengatakan, sanksi untuk pelanggar PSBB tertuang dalam Pasal 28 Perwalkot Bogor. Pasal ini merujuk pada Pasal 92 dan 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi pidana tersebut, kata Alma, juga merujuk pada Pasal 212, 216, dan 2018 KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan bagi orang yang tidak patuh dengan peraturan dengan tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri oleh Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, maka dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.
" Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," kata dia.
Lebih lanjut, Alma meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. Pemkot Bogor sendiri, berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor, menerapkan PSBB mulai 15 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 28 April 2020 pukul 24.00 WIB.
Sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya