Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Agama Fachrul Razi
Dream - Pemerintah akan membuka rumah ibadah seiring dengan penerapan new normal pandemi virus corona. Meski demikian, pembukaan dijalankan secara bertahap.
" Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah sholat saja dan usahakan sesingkat mungkin," ujar Menteri Agama Fachrul Razi, dikutip dari Liputan6.com.
Sementara untuk kegiatan edukasi seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul mengatakan terdapat potensi ceramah dan kultum diizinkan oleh camat.
" Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya," kata Fachrul..
" Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," sambung Fachrul.
Pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah. Misalnya, apabila rumah ibadah di desa maka izinnya diberikan oleh camat setempat.
Sedangkan jika masjid atau rumah ibadah lain berada di kecamatan maka izin akan diberikan dari bupati. Begitu pula jika rumah ibadah terletak di kabupaten/kota, harus seizin gubernur.
" Kita harapkan supaya situasi ini dorongan kita menekan angka penularan," ucap Fachrul.
Fachrul juga menjelaskan pemberian izin pembukaan rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulannya. Apabila ditemukan kasus virus corona meningkat di suatu daerah, maka izin pembukaan rumah ibadah bica dicabut.
" Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," jelas dia.
Fachrul menyatakan pihaknya akan menyusun aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah saat new normal di tengah pandemi. Nantinya akan diatur juga protokol kesehatan di rumah ibadah.
" Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru," tutur Fachrul Razi.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Dream - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah akan dibuka secara bertahap Ini menyusul rencana pemerintah menerapkan new normal di masa pandemi Covid-19.
" Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," kata Fachrul, dikutip dari Liputan6.com.
Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya rumah ibadah dibuka kembali. Salah satunya, pemerintah menyadari banyak masyarakat yang rindu beribadah di rumah ibadah secara berjemaah.
" Kita tahu sholat jamaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada sholat perorangan, mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi," ucap Fachrul.
Selain itu, dia menilai pembukaan kembali rumah ibadah ini dapat memberikan ketenangan batin untuk masyarakat. Kemudian, memberikan apresiasi kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
" Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward," ujarnya.
Fachrul menegaskan hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus corona saja yang dapat dibuka kembali. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari camat setempat.
" Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelas dia.
" Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami himabu untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," sambung Fachrul.
Menurut dia, izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap bulannya. Apabila ada peningkatan jumlah penyebaran virus corona di wilayah itu, maka surat izin pembukaan kembali dapat dicabut.
" Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19 nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," tuturnya.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya