Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ibu Dianjurkan Menyapih Anak Selama 2 Tahun (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Bagi para ibu yang baru melahirkan, terdapat anjuran untuk menyapih anaknya hingga usia 2 tahun. Anjuran ini tidak hanya berlaku di dunia medis, melainkan juga ajaran Islam.
Salah satu dasarnya adalah Surat Al Baqarah ayat 233.
" Dan bagi ibu-ibu, hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan penyusuannya."
Sementara dalam dunia kesehatan, anak yang disusui hingga usianya genap 2 tahun terbukti memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Dewasa ini, banyak ibu memberikan susu buatan kepada anak-anak mereka. Artinya, bayi-bayi itu tidak mengonsumsi ASI di usia kurang dari 2 tahun.
Terhadap hal ini, ada sebagian kalangan yang menyatakan sang ibu kemungkinan terkena siksa neraka. Sebab, ibu yang bersangkutan dianggap tidak mau memberikan ASI dan malah diganti dengan susu buatan.
Lantas, benarkah pandangan ini?
Dikutip dari Bincang Syariah, pandangan ini muncul dari kalangan masyarakat yang memahami dalil secara tekstualis. Mereka sekadar mencomot hadis lalu menggunakannya berdasarkan pemahaman sendiri tanpa merasa perlu merujuk pandangan ulama.
Terkait masalah ini, Syeikh bin Baz dalam Majmu' Fatawa Lajnah Daimah berpandangan sebagai berikut.
" Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk menyusukan bayi dari susu buatan."
Syeikh bin Baz secara tegas menyatakan susu formula tidak haram diberikan kepada bayi. Asalkan dua syarat terpenuhi ketika memberikan susu tersebut.
" Kewajiban seorang ibu untuk menjaga memberi ASI kepada anaknya dan kesehatannya. Seorang ibu tidak boleh mencukupkan dengan susu buatan kecuali mendapat izin dari suaminya setelah bermusyawarah, dan tidak membahayakan kepada anaknya."
Dalam Alquran, apabila seorang ibu tidak bisa memberikan ASI, dianjurkan untuk menyusukan anaknya kepada wanita lain. Hal ini tertuang dalam Surat Ath Thalaq ayat 6.
" Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
Ayat ini mengindikasikan adanya kesulitan yang bisa dihadapi seorang ibu di masa menyusui. Sedangkan yang dimaksud dalam hadis mengenai ibu yang tidak memberikan ASI anaknya, yaitu mereka yang tidak mau menyusui sehingga menimbulkan madharat pada diri si bayi.
Dalil ini tidak berlaku bagi ibu yang memberikan susu formula karena mengalami kendala dalam menyusui. Bisa jadi, ASI sudah tidak keluar padahal anaknya belum berusia 2 tahun.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya