Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Kesucian baik badan, pakaian, maupun tempat menjadi syarat diterimanya sholat.
Dream - Untuk menjalankan sholat, seorang Muslim wajib terbebas dari najis. Tidak hanya pada tubuhnya, namun juga pakaian dan tempat yang digunakan sholat.
Kesucian merupakan salah satu syarat diterimanya sholat. Jika tidak dalam keadaan demikian, maka seorang Muslim harus menyucikan diri dan pakaiannya.
Perintah ini tertera dalam Surat Al Mudatsir ayat 4. "Dan pakaianmu sucikanlah."
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, mengutip pendapat Ibnu Sirin, menerangkan maksud ayat di atas yaitu menyucikan baju dengan membasuhnya menggunakan air. Berdasarkan tafsir ini, ulama sepakat pakaian untuk sholat juga harus suci.
Tetapi, bagaimana jika baju terkena najis yang tidak memungkinkan disucikan namun digunakan untuk sholat?
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, kita terkadang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan berganti pakaian. Salah satu contohnya saat bepergian.
Saat dalam perjalanan, baju kita bisa terkena najis. Sementara kita perlu melaksanakan kewajiban sholat.
Tentu kita tidak mungkin berganti pakaian. Sedangkan jika harus menunggu sampai rumah, waktu sholat bisa terlewat.
Terkait persoalan ini, Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab berpendapat lebih baik seseorang tidak menunda sholat meski bajunya terkena najis. Sebab, najis bukanlah keadaan yang membuat seseorang boleh menunda sholat.
Orang yang bersangkutan tetap wajib sholat pada waktunya. Tetapi, dia juga harus mengulang sholatnya begitu bisa berganti dengan pakaian suci atau bajunya sudah disucikan.