Jalan Sudirman Jakarta Dipenuhi Roda Empat (Foto: Shutterstocks)
Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, polisi bersama pemerintah DKI Jakarta hari ini mulai menyosialisasikan pembatasan penggunaan sepeda motor di beberapa ruas jalan di Jakarta.
" Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Menurut Halim, aturan itu sudah sesuai dengan sesuai dengan Pasal 133 ayat 2-c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kawasan tertentu dan waktu tertentu.
" Itu (undang-undang) yang mendasari," ucap dia.
Nantinya, rute pembatasan penggunaan sepeda motor diperluas dari kawasan Patung Kuda dan Monas Jakarta Pusat hingga ke Bundaran Senayan atau sepanjang jalan sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin.
Kemudian, pembatasan pengguna sepeda motor juga akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Waktu pembatasan dimulai sejak Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
" Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," ujar Halim.
Selain itu, kata dia, dengan pembatasan ini diharapkan masyarakat dapat beralih ke transportasi umum guna mengurangi kemacetan di Jakarta.(Sah)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


