Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dari 584 jumlah emiten dan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sebanyak 322 perusahaan dan emiten masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) periode I 2014.
Data tersebut membuktikan bahwa lebih banyak perusahaan yang memiliki kriteria syariah dibandingkan perusahaan yang di luar prinsip Islam itu. Pada DES periode ini, ada 28 emiten yang masuk DES atau memenuhi kriteria syariah, sementara ada 23 emiten yang dianggap tidak memenuhi kriteria saham syariah dan dikeluarkan dari DES.
Deputi Komisioner OJK Bagian Pengawas Pasar Modal I Sarjito menyatakan untuk masuk dalam DES ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu kegiatan usaha perusahaan tidak boleh berkaitan dengan perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang atau perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, antara lain perdagangan indeks.
Selain itu, Sujito menambahkan perusahaan yang masuk dalam DES bukan merupakan jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional, produksi/distribusi barang haram, antara lain produk yang mengandung babi, makanan dan minuman yang mengandung zat yang memabukkan (khamr), dan transaksi suap.
" Kan dalam Islam itu diharamkan riba, jadi tidak boleh perusahaan yang mengambil untung dari riba," tegasnya.
Menurut Sarjito, perusahaan yang keuangannya memiliki hutang berbasis bunga dibanding total aset lebih kecil dari 45% dan pendapatan non halal dibanding pendapatan kurang dari 10% maka bisa dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah.
" Jadi 10% ini toleransi yang telah disepakati dengan ulama. Hal ini karena mencari yang halal 100% itu susah. Di belahan dunia manapun ada toleransi. Ada yang 5%, kalau Malaysia toleransinya bertingkat 5%, 10%, sampai 25%," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya