Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
LPDB Kementerian Koperasi Dan UKM Mengalokasikan Pembiayaan Syariah Sebesar Rp600 Miliar Tahun Ini/
Dream – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengalokasikan fasilitas pembiayaan syariah sebesar Rp600 miliar tahun 2017. Koperasi dan UKM bisa memanfaatkan fasilitas ini.
" Manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik. Apabila ada yang tidak tahu bagaimana cara mengajukan proposal, silakan nanti bertanya kepada kami," kata Direktur Utama LPDB Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial, dalam acara " Pengarahan dan Sosialisasi LPDB-KUKM" di KJKS-BMT Alhikmah, Jepara, Jawa Tengah, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 20 Januari 2017.
Kemas mengatakan penyaluran pembiayaan syariah, secara teknis, LPDB akan bekerja sama dengan perhimpunan Baitul Maal wat Tanwil (BMT) atau koperasi simpan pinjam syariah (KSPS). Dia pun membuka peluang kepada mitra untuk bisa mengakses dana bergulir langsung dari LPDB asalkan memenuhi syarat.
" Saya berpesan dana bergulir dapat dijaga dengan baik, terutama pengembalian harus tepat waktu. Kalau tidak, bisa jadi masalah," kata dia.
Sekadar informasi, tahun ini, dana bergulir dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun yang terdiri atas pinjaman syariah sebesar Rp600 miliar dan konvensional Rp900 miliar.
Dilansir dari laman Dinas KUKM Pemprov Jawa Barat, dana bergulir ini adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi dan UKM yang berada di bawah pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. Dana bergulir ini disalurkan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
© Dream
Humas LPDB Kementerian Koperasi dan UKM, Eko Prianto, ketika dihubungi Dream, mengatakan fasilitas ini memang bisa digunakan oleh koperasi simpan pinjam untuk usaha produktif dan UKM.
Tapi, ada syarat utama yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, dua pihak ini tidak akan bisa menggunakan pembiayaan syariah dari LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
“ Syarat utamanya, koperasi atau UKM harus sudah berbadan hukum, minimal 2 tahun,” kata Eko.
Dia mengatakan mereka juga harus memberikan laporan keuangannya dua tahun terakhir serta legalitas usaha, seperti Nomor Pajak Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk koperasi, mereka harus melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir.
“ Setelah itu sudah, buat proposalnya. Mau pinjam buat apa, lalu ajukan ke LPDB,” kata Eko.
Proposal permohonan pembiayaan ini dikirimkan via pos ke Gedung LPDB-KUMKM, Jalan Letjend M.T. Haryono Kav.52-53, Jakarta 12770. Proposal ini akan diproses dalam waktu 15 hari, itu pun kalau dokumennya lengkap semua.
Apabila ada UKM belum berbadan hukum namun ingin menggunakan fasilitas ini, Eko mengatakan mereka masih bisa. Tapi, syaratnya, UKM tersebut menjadi anggota dari koperasi yang mengajukan pembiayaan dari dana bergulir.
“ Kalau tidak, mereka bisa menggunakan fasilitas pinjaman lainnya dari pemerintah, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata dia.
© Dream
Eko mengatakan ada ketentuan besaran dana yang bisa dipinjam dari dana bergulir ini. Dia mengatakan koperasi bisa meminjam dana minimal Rp150 juta, sedangkan UKM Rp250 juta. LPDB Kementerian Koperasi dan UKM pun mengenakan tarif pelayanan sebesar 7 persen untuk koperasi simpan pinjam, sedangkan UKM 4,5 persen.
“ Maksimalnya, ya, sesuai kelayakan,” kata dia.
Eko mengatakan tenor pinjaman pun berbeda-beda. Waktu pelunasan utang untuk UKM lebih lama daripada koperasi. Jika koperasi hanya mendapat waktu pelunasan utang 3-5 tahun, UKM mendapatkan waktu 8-10 tahun.
“ Balik modal UKM, kan, lama,” kata dia.
Eko mengatakan ada denda keterlambatan pembayaran utang yang dikenakan oleh LPDB. “ Kalau telat (waktu pelunasan), ada denda, tapi kecil. Saya lupa persisnya,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya