Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Pemerintah Daerah Aceh Ingin Lembaga Jasa Keuangan Yang Beroperasi Di Sana Bersistem Syariah.
Dream – Pemerintah daerah Aceh sedang mematangkan konsep qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah. Jika qanun ini diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh akan bersistem syariah.
Dilansir dari laman acehprov.go.id, Kamis 23 November 2017, draf peraturan daerah (qanun) ini menyebutkan lembaga keuangan syariah yang beroperasi adalah bank syariah—bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan syariah, serta lembaga keuangan non bank yang berupa asuransi syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, reksa dana syariah, modal ventura syariah, dan dana pensiun syariah.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, menegaskan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, menurut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, secara tegas, telah mewajibkan hal itu.
“ Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan qanun Aceh tersebut, pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota, merasa perlu mendirikan lembaga jasa keuangan syariah sebagai salah satu instrument penting dalam pelaksanaan ekonomi syariah yang berasaskan Alquran dan Alhadis,” kata Sulaiman ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah di Banda Aceh, Aceh.
Dia mengatakan kehadiran lembaga jasa keuangan penting untuk membiaya permodalan suatu usaha. Kegiatan sektor keuangan hampir seluruhnya bersifat jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan.
Regulator Tak Keberatan
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak keberatan jika Aceh jadi menerapkan aturan full syariah untuk lembaga jasa keuangan.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Anwar Bashori, menilai Aceh bisa saja menerapkan aturan itu sepanjang tidak melanggar undang-undang di atasnya.
“ Selama tidak melanggar Undang-Undang di atas, saya pikir tidak apa-apa,” kata Anwar di Jakarta, ditulis Kamis 23 November 2017.
Dia menyarankan kepada pemerintah daerah Aceh memetakan langkah apa yang akan dilakukan untuk membuat lembaga keuangan di sana menjadi syariah. “ Pembiayaan syariah tidak hanya dari bank, lho. (Pendanaan) Aceh itu berasal dari anggaran pemda. Sumbernya itu dari syariah juga? Pinjaman luar negeri apakah syariah juga?” kata dia.
Anwar juga menyarankan pemerintah daerah Aceh memperkuat infrastruktur keuangan syariah sebelum menerapkan aturan tersebut. Jangan semua lembaga keuangan syariah beroperasi di sana, namun biaya operasional mahal dan layanannya tak jauh lebih baik dari konvensional.
“ Kita mendatangkan kemaslahatan. Ada pelayanan bagus. Jangan sampai, aduh bank syariah di Aceh (cost-nya) mahal. Sayang dong. Menurut saya, selain peraturan, harus dibangun juga infrastruktur,” kata dia.
Bagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengaku tak keberatan qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah diberlakukan. Masyarakat dan pengusaha di sana pun diminta untuk menyesuaikan diri dengan aturan perda Aceh yang satu ini.
“ Ini silahkan saja. Perda ini tentunya masyarakat dan pengusaha bisa menyeduaikan. Sekarang, kan, produk syariah sudah marak di mana-mana,” kata Wimboh di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, akan melihat peraturannya. Heru akan mendalami terlebih dahulu draft qanun Aceh tentang lembaga jasa keuangan syariah.
“ Qanun ini untuk masyarakat Muslim, tidak apa-apa. Jadi, kami melihat bank di sana pasti menyesuaikan,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?